Laras Jabar.com | KabupatenBogor —
Belakangan ini ramai di media sosial ada tuntutan agar seseorang wajib menunjukkan ijazahnya secara terbuka sebagai bukti keaslian. Ternyata pandangan ini salah kaprah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Solahuddin Dalimunte, SH., MH yang merupakan Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Bogor beserta jajaran hukumnya meluruskan pemahaman tersebut lewat penjelasan berdasar Undang‑Undang.
~Siapa menuduh, dia yang wajib membuktikan
Prinsip ini tertuang di Pasal 1865 KUHPerdata. Jadi bukan pihak yang dituduh yang harus sibuk membuktikan dirinya benar — melainkan yang menuduhlah wajib membawa bukti.
~ Seseorang dianggap tidak bersalah
Sesuai Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
~Cara benar jika curiga ijazah palsu
Jangan saling serang di media sosial. Jika ada dugaan pemalsuan, laporkan saja ke:
• Kepolisian (Polres/Polda)
• Instansi tempat orang bekerja/mendaftar
• Sekolah atau kampus asal untuk pengecekan langsung
~Ijazah tak wajib dipublikasikan
Secara hukum, pemilik ijazah tidak wajib menunjukkannya ke semua orang. Dokumen ini cukup diperlihatkan kepada pihak yang memang berwenang dan punya kepentingan resmi saja.
~Risiko jika asal tuduh & memaksa
Memaksa orang tunjukkan ijazah lalu menyebarkan tuduhan tanpa bukti sah bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya sampai 4 tahun penjara.
~Sanksi berat bagi pemalsu
Sebaliknya, jika memang benar ada pemalsuan atau pemakaian ijazah palsu, hukumannya juga sangat berat:
• Pasal 263 KUHP — ancaman hingga 6 tahun penjara
• Pasal 272 UU No. 1 Tahun 2023 — pidana penggunaan gelar/ijasah palsu
• UU Sisdiknas & UU Pendidikan Tinggi — ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar
“Kita ini negara hukum. Segala tuduhan harus dibuktikan di lembaga yang berwenang, bukan urusan perdebatan di media sosial. Mari kita hormati proses hukum dan jangan main hakim sendiri,” ujar Solahuddin Dalimunte, SH., MH. Tgl (14/8/2026)
Penulis : rohan
Editor : Redaksi